Saturday, 28 January 2012

Pendidikan Kita Suram?

Tidak sengaja waktu baca koran kompas edisi sabtu 21 januari 2012 nemu satu artikel. Saya tertarik karena untuk sekarang ini mungkin sedang galau yang lagi merasakannya. Artikel ini merupakan sebuah paradigma untuk pendidikan bangsa. Sebuah wacana yang sebenarnya cukup membuktikan sejauh mana arti pendidikan bagi calon lulusan anak sekolahan.

KOMPAS, SABTU, 21 JANUARI 2012

UN, PTN, dan Otonomi Daerah

Oleh M RIFQINIZAMY KARSAYUDA


B
agi para pengkaji hukum tata negara, ujian nasional yang diselenggarakan pemerintah pusat adalah antitesis otonomi pendidikan: penyerahan urusan di bidang pendidikan oleh pusat kepada daerah.

Pasal 18 Ayat 2 UUD 1945 menegaskan, Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pasal itu memberikan pesan kepada kita bahwa setiap daerah memiliki kewenangan mengurus sendiri pemerintahannya berdasarkan asas otonomi (daerah).
Ketentuan konstitusi itu semakin ditegaskan dalam Pasal 10 Ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan seluruh urusan pemerintahan diserahkan kepada pemerintah daerah, kecuali enam urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri,pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, serta agama.
Tafsir atas ketentuan konstitusi dan UU Pemda di atas adalah bahwa urusan pemerintahan di bidang pendidikan mestinya menjadi ranah daerah yang dikelola secara otonom. Sayang, otonomi daerah di bidang pendidikan masih jauh panggang dari api. Kehadirannya semata dalam mata pelajaran muatan lokal yang memberikan ruang bagi setiap daerah untuk menentukan kurikulumnya. Di luar itu, otonomi pendidikan dirampas pusat secara sengaja atas nama standardisasi pendidikan nasional.

Ingkari falsafah bernegara

Dalam konteks konstitusional itulah kehadiran ujian nasional (UN) menjadi masalah besar. Ia menjadi bagian dari kebijakan nasional yang mencederai falsafah bernegara untuk merajut persatuan Indonesia berbasis kebhinekaan. Para pendiri bangsa amat menyadari, negara-bangsa yang didirikannya terdiri atas bangsa-bangsa dengan multi-perbedaan, bukan hanya soal kultur, etnik, dan ras, melainkan juga ekonomi dan pengetahuan.
Otonomi daerah sesungguhnya dihajatkan sebagai terapi atas perbedaan-perbedaan itu. Dengan otonomi setiap daerah dipersilahkan mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan berbasis kebutuhan dan kekhasannya. Pemerintahan pusat hanya mengurusi enam urusan pemerintahan, sisanya menjadi koordinator dan supervisor atas jalannya pemerintahan di sejumlah daerah. Dengan cara demikian, daerah yang satu membedakan dirinya secara sentrifugal dengan daerah lain.
Pengingkaran atas otonomi daerah di bidang pendidikan-melalui UN-berisiko mencederai tujuan negara untuk menghadirkan kecerdasan bangsa. UN yang menuntut persamaan nilai standar untuk mata pelajaran tertentu bagi setiap siswa di Tanah Air sulit diaktualisasikan di tengah sarana penunjang pendidikan yang serba njomplang, mulai dari SDM guru, ruang, dan peralatan sekolah, hingga jarak tempuh sekolah.
Para siswa di pedalaman Fak-Fak, Kapuas Hulu, Mentawai, dipaksa memiliki standar yang sama dengan para siswa sekolah favorit di kota-kota besar di Jawa. Maka lahirlah kecurangan di sana-sini. Bukan rahasia umum lagi, setiap ali UN digelar beredar pula berbagai kunci jawaban soal.
Sebagian daerah malah menyiasatinya dengan menggunakan pendanaan APBD untuk bekerja sama dengan lembaga bimbingan belajar tertentu demi sukses UN. Saat hari-H UN digelar, para mentor bimbingan belajar disinyalir berubah fungsi menjadi pemasok kunci jawaban UN untuk para siswa.
Kecurangan UN pun menghasilkan mata rantai setan. Ia tidak hanya menjadi kebutuhan siswa agar bisa lulus UN, tetapi juga dimaklumi orangtu siswa atas nama gengsi dan martabat. Bagi pihak sekolah, UN bukan hanya sekadar alat ukur prestasi, melainkan juga prestise. Lebih jauh, karier kepala sekolah salah satunya ditentukan oleh berapa persen siswa yang lulus UN.
Rendahnya tingkat kelulusan UN juga menjadi pukulan bagi karier kepala dinas pendidikan di daerah tersebut. Bahkan, seorang kepala daerah pun bisa merasa amat dipermalukan apabila di daerahnya banyak yang tidak lulus UN. Ia akan merasa gagal mengurusi bidang pendidikan.
Jika ini terus dibiarkan, alih-alih kita hendak mencerdaskan bangsa, yang terjadi justru menyuburkan benih generasi bangsa yang bermental curang dan cenderung menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Itu semua kita lakukan karena kita menabrak hakikat bahwa kita nyatanya berbeda. Maka, seharusnya standardisasi dibuat menurut perbedaan itu, bukan semua dipaksakan jadi sama.

Usulan syarat masuk

Jika UN hadir dengan wajah compang-camping, bahkan menjadi wujud pengingkaran kehendak berbangsa kita, amatlah wajar jika ide Mendikbud Mohammad Nuh untuk menggunakan UN sebagai syarat masuk perguruan tinggi negeri (PTN) ditentang banyak pihak, bahkan juga kalangan PTN.
UN yang membuka pintu kecurangan amat mungkin meloloskan orang-orang yang tak berkualifikasi masuk ke PTN. Pada masa lalu, peneriman mahasiswa PTN non-tes melalui jalur penelusuran minat dan kemampuan (PMDK) dapat dimanfaatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab dengan memanipulasi nilai siswa karena nilai rapor menjadi syarat masuk PTN lewat jalur ini. Hasilnya banyak siswa hasil PMDK kesulitan bersaing di bangku kuliah. Oleh karena itu, pola penerimaan mahasiswa berbasis prestasi diubah, dilakukan melalui tes kendati dipisahkan dengan tes penerimaan pada umumnya.
Jika pemerintah pusat berniat memberikan ruang bagi setiap anak bangsa masuk PTN, caranya bukan dengan menjadikan UN sebagai syarat masuk PTN. Pekerjaan rumah pemerintah untuk menghadirkan PTN sebagai rumah bagi generasi bangsa yang cerdas kendati lemah secara ekonomi adalah tantangan besar saat ini.
PTN-PTN hari ini menjelma menjadi korporasi pendidikan tinggi yang justru menargetkan pendapatan tertentu, bahkan profit, dalam pengelolaan perguruan tinggi. Caranya, dengan mematok presentase tertentu bagi jalur penerimaan mahasiswa, mulai dari nilai masuk sampai dengan biaya pembangunan yang harganya terus melambung. Celakanya, jalur semacam ini sekarang tampaknya mendominasi cara masuk ke PTN sehingga PTN tak lagi ramah bagi kalangan yang tak berpunya.
Jika demikian realitasnya, UN jelas bukan terapi terhadap sulitnya orang miskin untuk kuliah di PTN. Jalan satu-satunya untuk mengembalikan PTN sebagai rumah kaum cerdas Indonesia adalah dengan membangun seleksi masuk ke PTN yang berbasis kompetensi, bukan materi.
Negara yang telah diamanahkan konstitusi untuk mengalokasikan 20 persen dana APBN dan APBD untuk pendidikan mestinya menginsafi ini.

RIFQINIZAMY KARSAYUDA
Pengajar Hukum Tata Negara
FH Unlam, Banjarmasin;
Mahasiswa Program Doktor
Hukum Tata Negara
Universitas Brawijaya

Friday, 13 January 2012

Masalah Kehidupan

Membicarakan masalah kehidupan itu tidak pernah ada habisnya. Waktu terus berjalan, roda terus berputar. Tergantung kita, ingin berputar lebih cepat atau lebih lambat. Mengenai masalah kehidupan yang terus menerus hadir tanpa permisi, membuat  kita untuk memilih berperasa, berprasangka.

Sunday, 27 November 2011

Politik Voyeurisme

KOMPAS, SABTU, 19 NOVEMBER 2011

Politik Voyeurisme

Oleh BUDIARTO DANUJAYA


P
olitik kita penuh sesak prasangka. Sesegera sebuah isu politik diwujudkan jadi sebuah kebijakan, sesegera itu pula bertubi-tubi cerca bertaburan. Padahal, sebelumnya kebijakan ini sebaliknya seolah-olah menjadi tumpuan berjibun harapan publik untuk mengatasi perkara itu. Bahkan, seolah-olah juga darurat sehingga perlu ditempuh segera.

Moratorium remisi hukuman bagi koruptor barangkali contoh paling aktual. Paling-paling sepekan sebelum “niat” atas kebijakan ini dimediakan, sepertinya setiap hari setiap jam setiap menit tak putus celoteh di televisi atas bahaya terlalu empuknya mekanisme remisi bagi gerakan antikorupsi.  Dan dalam celoteh, moratorium remisi laiknya juga tumpuan harapan publik paling afdal pula.
Serupa pula pada banyak perkara lain, mulai dana talangan Century, Darsem, perombakan kabinet, sampai Nazaruddin. Misalnya, bahkan begitu simpang siur bela dan cerca sebelumnya sampai kita bingung Nyasarudin-begitu barangkali ejaan lebih tepat menyebutnya-sebetulnya malaikat atau penjahat.
Politik kita lebih banyak memproduksi prasangka ketimbang sungguh-sungguh menyelenggarakan fitrahnya sebagai upaya koeksistensial sadar dan sengaja untuk menggalang kebersamaan.
Alih-alih menggagas penghadiran kemaslahatan bersama, seperti lomba cepat tepat saja, para pelakunya sibuk adu tangkas mencerca, menyelisik niat terselubung para seterunya.

Demokrasi dan ketakpercayaan

Tentu saja dalam demokrasi selalu ada ketakpercayaan. Para pemikir politik disensus bahkan percaya bahwa demokrasi justru merupakan seni  merawat ketaksepakatan demi melestarikan baku kritik dan kontrol yang penting bagi dinamika rekonstruktif masyarakat. Bahkan, demokrasi justru meruakan seni hidup berdamai dengan antagonis dan konflik.
Meskipun demikian, kiranya juga jelas bahwa dalam demokrasi yang waras, kita tetap harus menyadari perbedaan hakiki antara pendapat yang nalar (episteme) dan yang asal (pistis). Seturut pembedaan Aristoteles itu, tak mengherankan kalau ada yang beranggapan bahwa politik kita tak lebih dari demokrasi kirik-maaf, maksudnya anak anjing. Tak membedakan tukang pos atau maling, semua disalaki karena tak bisa memilah mana benar mana salah, tak bisa memilih mana baik mana buruk.
Apalagi kalau sampai ada yang sepenuhnya percaya bahwa kemarakan celoteh di internet merupakan gelegak demokrasi. Coba tengok penggalangan simpati, uang, dan “nasionalisme” di jejaring social pada perkara Darsem.
Terlepas dari kekejian majikan maupun keberpihakan pengadilan yang mungkin saja terjadi, bisakah kita membunuh tanpa konsekuensi legal sama sekali? Apakah absah nyawa sekadar ditukar harta?
Tidakkah sekurangnya kita perlu “mengadili” kembali agar keadilan senyatanya bagi segenap pihak sungguh-sungguh bisa ditegakkan? Kalau tidak, lalu apa artinya hukum dan hidup sebagai masyarakat di negara hukum?
Tentu saja meladeni kritisisme semacam ini juga akan memancing silang pendapat riuh. Betapapun, sekurangnya kita telah lebih dahulu mencoba mengambil jarak sehingga bisa melihat kedua sisi mata uang dari perkara tersebut dengan lebih dingin dan saksama.
Dengan begitu, kita lebih menggunakan nalar untuk kepentingan publik ketimbang memanfaatkan “nalar” publik.
Dengan begitu, kita akan lebih mungkin memproduksi gagasan mengenai sengkarut hukum dan keadilan secara lebih dalam, kemaslahatan warga negara secara lebih luas, bahkan tanggung jawab etika politik upaya koeksistensial laik politik lebih komprehensif.
Kita harus segera menghentikan cara-cara menggalang massa dan citra politik dengan memompa atavisme primordial publik semacam ini karena justru menyuburkan irasionalitas politik prasangka yang bisa meruyak kemana-mana.

Gosip dan “ngintip”

Lantaran prasangka lebih laku dari nalar, mitip pada sinetron kita, politik kita lalu juga dipenuhi orang-orang yang kesibukannya seolah-olah cuma mengintip seterunya saja.
Lebih dari monolog-interior James Joice, sungguh menakjubkan, mereka seolah bisa tahu strategi, rencana, maneuver, bahkan niat dan naluri busuk terdalam yang bersemayam dalam benak seterunya.
Tak heran kalau debat publik lalu juga lebih banyak menjual ekspertis dalam menguping kasak-kusuk di balik lahirnya sebuah kebijakan ketimbang membahas raison d’etre kebijakan itu sendiri. Alih-alih mendalami sangkut paut kebijakan dengan upaya mngejawantahkan utopia kemaslahatan bersama, mereka sibuk mengusut cela terselubung atau celah tercecer.
Lantaran instan, seperti ramalan fengshui, omongannya serba generik. Kebijakan, strategi, atau maneuver apa pun, misalnya, tanpa banyak pikir segera disangkutkan dengan politik pencitraan atau upaya hukum apa pun buru-buru disengkarutkan dengan pembunuhan karakter. Supaya keren, kerap dibarengi dengan jajak pendapat.
Namun, kalau ada jajak pendapat lain yang kebetulan hasilnya tak sesuai dengan aspirasi, segera dicap gosip politik atau fitnah murahan. Jangan-jangan kita lebih banyak memproduksi gossip politik ketimbang gosip artis.
Entah kapan politik akan mulai kita tempatkan sungguh-sungguh sebagai utopia koeksistensial.
Sebagai semacam politik harapan akan sebuah kebersamaan yang lebih bertanggung jawab untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi segenap masing-masing warga; yang lebih sadar dan sengaja untuk menarasikan kembali imajineri kolektif kita sebagai bangsa.
Kita harus segera menghentikan cara-cara menghancurkan massa dan citra lawan politik lewat sensasionalisme serebral semacam ini karena cepat atau lambat akan memorakkan entitas norma kolektif kita; memorakkan pilar-pilar ranah publik kita; memorandakan rumah imajineri kolektif kita bersama sebagai bangsa.

BUDIARTO DANUJAYA
Pengajar Filsafat Politik Departemen
Filsafat FIB UI

Negara Pancasila

KOMPAS, SABTU, 1 OKTOBER 2011

Negara Pancasila


Oleh YONKY KARMAN




S
eperti apa negara Pancasila? Dunia sebenarnya ingin melihat wujud konkret negara dengan ideologi unik itu. Beban terbesar pada negara Indonesia untuk membuktikan bahwa ideologi itu bukan hanya bagus dalam rumusan.

Dalam praktiknya, Indonesia lebih akrab dengan definisi “bukan negara agama, juga bukan negara sekuler”. Definisi sempit tersebut hanya melihat Pancasila dalam kerangka relasi antara agama dan Negara. Bahkan, definisi neithernor itu menjadi apologi penguasa dan sesungguhnya tidak operasional.
Menyikapi kegagalan negara untuk memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat dengan pencapaian terukur, pemerintah berkilah bahwa pencapaian dunia akhirat juga penting. Menyikapi gangguan ekstremis agama, pemerintah menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama.
Watak sekuler negara ditonjolkan dengan konstitusi yang tidak didasarkan pada suatu agama dan juga dengan terbukaan terhadap modernitas.

Problem menegara

Identitas negara yang serba negatif itu membuat gerak Indonesia berayun di antara dua ideologi, tidak bergerak maju membawa bangsa keluar dari jerat kemiskinan dan korupsi. Tanpa Pancasila, Indonesia tidak memiliki cita-cita untuk diperjuangkan bersama.
Sejatinya, Pancasila adalah soal perjuangan. Untuk itu, penyelenggara dan warga negara harus Pancasilais.
Kelalaian bersama selama ini adalah melihat Pancasila hanya sebagai dasar negara. Negara dilihat sebagai sebuah bangunan statis. Dengan tersedianya fondasi negara, seolah-olah selesai juga bangunan bernama Indonesia.
Namun Driyarkara memandang negara sebagai entitas politik yang dinamis, bagian dari aktivitas manusia dalam menegara. Negara Indonesia harus menegara bersama Pancasila.
Dalam perspektif menegara, kokoh tidaknya bangunan Indonesia bergantung pada seberapa jauh Pancasila sebagai ideologi yang hidup, terinternalisasi dalam perilaku penyelenggara dan warga negara. Begitulah Pancasila merupakan imperatif kategoris (norma) menegara.
Saat gonjang-ganjing bahwa Pancasila sudah ditinggalkan, pemerintah hanya melihatnya sebagai masalah sosialisasi dan kurikulum sekolah. Pancasila menjadi lebih sering tersua di media massa dan disebut-sebut dalam berbagai forum. Krisis ideologi yang begitu serius dan telah menelan korban jiwa dianggap selesai hanya dengan sosialisasi dan revisi kurikulum.
Problem serius Indonesia sekarang adalah mati surinya ideologi. Pancasila diabaikan dalam menyusun kebijakan dan perilaku politik. Ketika negara tidak Pancasilais, rakyatlah yang pertama-tama menderita.
Cukup banyak rakyat menjadi korban kekerasan karena penguasa tidak tegas memihak kemanusiaan yang adil dan beradab, terutama mereka yang lebih lemah. Negara hanya menjadi pemadam kebakaran sosial atau, lebih buruk lagi, penonton.
Oleh karena itu, warga pun sulit melihat relevansi langsung antara ideologi dan kenyataan hidup sehari-hari. Publik apatis dengan kesaktian Pancasila, yang seolah-olah hanya sakti untuk menghadapi komunisme pada masa lampau. Bersaing dengan fundamentalisme pasar dan funda-mentalisme agama, Indonesia termasuk negara yang mudah berada dalam cengkeraman (soft country) kapitalisme global dan paham keagamaan transnasional.

Negara yang mengelak

Pancasila sebenarnya cukup ampuh menangkal ideologi asing sebab nilai-nilainya diangkat dari kultur bangsa. Namun, mengacu Driyarkara, Pancasila tidak boleh hanya berhenti pada nilai-nilai luhur (ideifikasi), tetapi harus diperjuangkan menjadi konkret (idealisasi). Pancasila tidak boleh berhenti pada tataran ide, tetapi harus menjadi cita-cita bersama.
Tanpa ideologi yang asertif, Indonesia sulit membendung penetrasi ideologi asing yang membuat Indonesia terpuruk dan sulit bangkit menjadi bangsa besar. Kita tetap akan dibicarakan sebagai negeri kaya dan bangsa yang berpotensi menjadi besar. Namun, kita tidak menjadi bangsa yang tangguh dan berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa maju.
Oleh karena itu, menjadi Pancasilais bukanlah imbauan moral seperti imbauan dalam agama. Pancasila bukan agama, meski juga tidak bertentangan, melainkan imperatif kategoris bernegara dan berbangsa. Bangsa Indonesia harus menjadi besar bukan karena agamanya-banyak bangsa juga beragama-melainkan karena hidup sebagai insan Pancasilais, dengan Pancasila sebagai ideologi pembentuk moralitas bangsa.
Pancasila seharusnya menentukan perilaku penyelenggara dan warga negara. Jika perilaku negara tidak Pancasilais, sulit mengharapkan warga Pancasilais.
Dalam pasar bebas ide, warga akan lebih tertarik dengan ideologi alternatif. Sekularisme, hedonisme, materialisme, dan seterusnya. Sebagai ideologi tengah, Pancasila seharusnya menjadi pembeda Indonesia, asalkan nilai-nilainya dihayati secara menyeluruh dan konsisten.
Entah sampai kapan Indonesia seperti mengelak untuk dikenal dengan identitas tunggal positif atau profil ambigu itu dipertahankan. Jangan sampai muncul kesimpulan bahwa Indonesia tidak sekuler tetapi juga tidak religius. Tidak cukup hanya rakyat yang dituntut Pancasilais.
Harus ada sanksi tegas bagi kepemimpinan publik yang tidak Pancasila atau yang memakai rujukan lain yang bertentangan dengan Pancasila dalam memimpin.
Dalam negara Pancasila, mestinya kebebasan melaksanakan ibadah dihormati dan dijamin sejauh kebebasan itu tak melanggar tertib umum. Toleransi di Indonesia tidak boleh lebih buruk daripada di negara komunis atau sekuler.
Hukum agama tidak boleh ditinggikan di atas hukum sipil seharusnya bebas dari bias agama. Tidak boleh ada kelompok minoritas yang menjadi target viktimitisasi.
Dalam negara Pancasila, keadilan sosial seharusnya menjadi cita-cita bersama. Pemerintah berdiri di garis depan membongkar struktur-struktur yang memiskinkan rakyat. Negara menjadi regulator yang adil bagi rakyat untuk memiliki akses kepada kekayaan negeri. Tanggung jawab kita semualah mewujudkan negara Pancasila.



YONKY KARMAN
Pengajar di Sekolah Tinggi Teologi
Jakarta

Indonesia 2050 seperti Apa?

KOMPAS, SENIN, 17 OKTOBER 2011

Indonesia 2050 seperti Apa?

Oleh AHMAD SYAFII MAARIF




D
engan jumlah warga sekitar 400 juta pada tahun 2050-jika pertumbuhan penduduk 1,48 persen per tahun berkelanjutan-Indonesia mungkin akan menggeser posisi Amerika Serikat yang kini berada di peringkat ketiga-setelah China dan India-dengan jumlah penduduk 325.000.000, berkat program keluarga berencana yang dijalankan.

China dan India dengan penduduk ma-sing-masing 1,3 miliar dan 1,1 miliar tampaknya akan tetap berada di puncak saat penghuni planet Bumi ini mencapai 9.850 juta (mendekati 10 miliar) tahun itu. Para pakar demografi umumnya mencemaskan laju pertumbuhan penduduk yang dahsyat itu jika negara-negara di dunia tidak cukup awas memperhitungkannya lebih awal. Hanya tersisa 39 tahun menjelang umat manusia berada pada angka yang mencemaskan itu. Bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, laju pertumbuhan penduduk yang tak terkendali pasti akan mengundang masalah-masalah serius yang sulit diperkirakan akibatnya.

Mengapa demikian?

Kritik yang sering disampaikan diantaranya tebersitnya nuansa pesimisme dalam tulisan dan pernyataan-pernyatan yang berasal dari saya di berbagai forum dan media. Penilaian itu tentu mengandung unsur kebenaran. Namun, jika orang membaca latar belakang mengapa saya bersikap demikian, kadar tudingannya mungkin akan menurun.
 Dengan jumlah penduduk sekian miliar pada tahun 2050, pertanyaan mencekam yang sering mendera saya adalah: dengan tingkat korupsi dan perusakan hutan seperti yang berlaku sekarang, sementara pemerintah setengah lumpuh menghadapinya, apakah Indonesia tercinta ini masih memberikan kenyamanan untuk dihuni? Kemudian, dengan semakin dalam cakaran kuku asing di dunia perbankan, di pertambangan migas, di tengah sistem perpajakan Indonesia yang sangat kumuh, kondisi bea cukai yang semrawut, dan perilaku korup politisi dan pengusaha hitam, apakah wajah bangsa ini pada tahun itu masih ceria atau sudah kusam sama sekali? Atau kita sudah menjadi budak rumah kita sendiri? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini tak pernah hilang dari ingatan saya, seperti jutaan warga lain yang seperasaan.
Saya tidak menyesal menjadi orang Indonesia, bahkan dengan penuh kebanggaan perasaan syukur tetap menyertai kehidupan saya yang sekarang berusia 76 tahun. Namun, mengapa jiwa saya tetap saja berontak mengamati perkembangan Tanah Air yang teramat jauh dari cita-cita kemerdekaan. Sebut misalnya keadilan untuk semua warga, kondisinya jelas semakin memburuk dari hari ke hari, sementara mereka yang berada di puncak piramida adalah penikmat kemerdekaan yang hampir tanpa batas. Lalu, untuk siapa sebenarnya kemerdekaan ini? Biarlah publik yang menilai, apakah lontaran-lontaran kegemasan saya didasarkan pada ketulusan atau ada agenda tersembunyi yang ingin diraih, saya tidak hirau. Monggo ke mawon, kulo mboten kesah.
Fakta di bawah ini perlu mendapat perhatian. Coba kita turunkan angka-angka kerusakan lingkungan fisik ini, belum lagi kerusakan budaya yang permisif untuk kejahatan. Menurut Badan Planologi Kementerian Kehutanan tahun 2003, laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun. Periode 1997-2000 naik menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Maka jadilah Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat kerusakan hutan ter-tinggi di muka Bumi.
Lagi, berdasarkan data resmi 2006, luas hutan yang rusak dan tak berfungsi maksimal mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia. Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai 3,8 juta hektar per tahun. Anda tinggal mengalikan saja-jika tidak ada politik tegas dan keras yang diterapkan-bagaimana kira-kira Indonesia pada tahun 2050.
Kerusakan dahsyat ini umumnya dilakukan oleh pengusaha-pengusaha hitam yang bersekongkol dengan pejabat setempat. Kerusakan dalam skala lebih kecil juga berasal dari warga demi menyambung napas untuk hidup karena lapangan pekerjaan yang tidak tersedia. Berlaku tali temali di sini antara mengejar keperluan primer dan kerusakan lingkungan sebagai akibatnya. Buntut dari kerusakan lingkungan ini amatlah jauh: habitat hewan dalam berbagai jenis makin terdesak oleh ulah manusia. Harimau, beruk, babi, dan binatang jenis lain mengamuk karena manusia telah menggusurnya. Keseimbangan ekosistem hancur beran-takan.
Sebagai negara kepulauan yang cantik, Indonesia masih menyisakan sekitar 10 persen hutan tropis dunia. Hutan Indonesia memilki 12 persen dari jumlah spesies binatang reptil dan amfibi. Dihuni pula oleh 1.519 jenis burung dan 25 persen dari spesies ikan dunia. Kita tidak bisa membayangkan jika kerusakan lingkungan, darat, laut, dan udara, berjalan seperti sekarang, bahkan mungkin semakin ganas, bagaimana nasib spesies-spesies itu pada tahun-tahun mendatang. Masihkah kita bangga sebagai manusia beradab mengacu pada sila kedua Panca-sila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab? Mohon dijawab pertanyaan ini dengan bahasa hati, tidak dengan bahasa kepentingan.
Dari sumber Wahana Lingkungan Hidup Indonesia kita disuguhi fakta kerusakan yang tidak boleh dianggap sepele. Di perbukitan Bandar Lampung, misalnya, kerusakan hutan mencapai 80 persen, umumnya oleh warga demi kelangsungan hidup mereka. Di delta Sungai Mahakam, Kalimantan Timur, dari 100.000 hektar hutan bakau, 50 persen dalam kondisi rusak. Penyebab utamanya adalah perluas-an tambak yang tak terawasi dengan baik, di samping oleh kegiatan pertambangan minyak/gas yang beroperasi di kawasan itu.
Sebenarnya tidak ada sebuah pulau pun yang terbebas dari kerusakan lingkungan. Di Jawa, salah satu kawasan terpadat di muka Bumi, yang didiami 59 persen penduduk Indonesia, lahan persawahan dan perkebunan sudah kian habis, berubah fungsi menjadi perumahan, perkantoran, pergudangan, dan lain-lain. Jika distribusi penduduk tak mengalami pemerataan, pada 2050 tidak mustahil Pulau Jawa akan jadi kering kerontang di tengah lautan ke-miskinan golongan paria.

Kelapa sawit sumber devisa?

Tahun-tahun belakangan ini penanaman kelapa sawit digalakkan. Pada pertengahan 2010 di Indonesia terdapat 7,5 juta hektar perkebunan sawit, 40 persen milik rakyat, sementara di seluruh dunia hanya 13,1 juta hektar. Sawit menghasilkan 21,5 juta ton CPO (crude palm oil) per tahun. Diperkirakan tahun 2014 luas kebun sawit akan mencapai 10 juta hektar, sebuah sumber devisa yang tidak kecil.
Namun, berbeda dari tanaman karet yang dapat meresap air, kelapa sawit sebaiknya. Tanah sekitar akan jadi gersang, sumber-sumber air mengalami kematian. Jadi, rencana perluasan perkebunan kelapa sawit harus benar-benar dikaji agar tak terjadi serba kontradiksi ini: devisa mengalir, sementara lahan sekitar kekurangan air. Air dimana pun adalah sumber kehidupan paling utama.
Dengan penduduk 241 juta pada tahun 2011 saja Indonesia telah keteteran oleh berbagai masalah yang berimpit. Pada tahun 2050, jika rahim Nusantara gagal melahirkan para negarawan dengan wawasan yang jauh menembus ke depan, karena yang berkeliaran adalah politisi rabun ayam plus pengusaha tunamoral, Anda bisa membayangkan kira-kira seperti apa Indonesia pada tahun itu. Apakah pada tahun itu cucu-cucu kita masih bisa tersenyum atau mereka harus meratapi nasib malangnya sebagai ekor ulah buruk dari generasi yang melahirkannya.



AHMAD SYAFII MAARIF
Mantan Ketua Umum
PP Muhammadiyah

Einstein Tak Menemukan Tuhan

Judul Buku      : Einstein Membantah Taurat & Injil
Penulis             : Wisnu Arya Wardhana
Penerbit           : Pustaka Pelajar, Jogjakarta
Cetakan           : 1, 2008
Tebal               : xxxiv + 258 Halaman



Einstein Tak Menemukan Tuhan
                                               
Oleh A. Yusrianto Elga


ALBERT EINSTEIN adalah salah satu sosok pemikir yang sangat dikagumi sekaligus sangat dibenci di pengujung abad 20 dan bahkan hingga kini. Kenapa demikian? Karena selain penemuan-penemuan spektakulernya di bidang sains dan teknologi yang sulit ditandingi oleh para ilmuwan pada masanya, Einstein kerap melancarkan kritik pedas pada gereja dan doktrin-doktrinnya yang dianggap tidak rasional. Menurut Einstein, gereja telah melakukan “pembodohan masal” dengan konsep ketuhanan yang tidak masuk akal.
Kritik yang disampaikan Einstein tersebut sebenarnya berangkat dari kegelisahannya ihwal eksistensi Tuhan yang tak kunjung ditemukan. Ia tidak puas dengan sosok Tuhan yang dipersonalkan atau digambarkan mirip manusia (antropomorfisme) dalam Kitab Injil. Selain itu, ia juga mengkritik filsafat ketuhanan yang dikembangkan oleh gereja yang terkenal dengan istilah Trinitas: Tuhan Bapak, Tuhan Anak, dan Roh Kudus. Sampai akhir hayatnya, Einstein belum menemukan jawaban yang rasional terkait dengan filsafat ketuhanan tersebut.
Dalam logika Einstein yang mendasar pikirannya pada fisika dan matematika, Tuhan yang dipersonalkan jelas tidak masuk akal. Karena itu, ia dengan tegas menolak, “Tentang Tuhan saya tidak dapat menerima suatu konsep apa pun yang berdasarkan otoritas gereja. Sepanjang yang saya ingat, saya membenci indoktrinasi masal. Saya tidak mengimani karena takut akan kehidupan, takut akan kematian, maupun iman yang buta...” (hal 153).
Pernyataan Einstein tersebut tak pelak membuat panas telinga para pemuka agama Nasrani. Ia dianggap mengingkari Al-Kitab yang seharusnya diimani tanpa harus diperdebatkan lagi. Enstein memang cukup berani membongkar sekian ayat yang terdapat dalam kitab Injil yang tidak sesuai dengan nalar logikanya. Ia sama sekali tidak mengimani Injil sebagai sabda Tuhan karena sepanjang penelitiannya terdapat pertentangan antara Injil yang satu dengan yang lainnya. Dalam Injil Yohanes, misalnya, Einstein melihat ada pertentangan ayat yang sangat mendasar dengan Injil Barnabas (The Gospel of Barnabas) yang naskah aslinya ditemukan di The Emperial Library Wina, Austria. Atas dasar inilah Einstein semakin tidak yakin akan kebenaran Injil. Apalagi fakta sejarah menunjukkan bahwa ketika Paus St. Glasius I bertahta pada 492-496, Vatikan secara resmi melarang Injil Barnabas beredar dan dibaca oleh umat Kristiani.
Einstein menilai keputusan tersebut sangat paradoks dan sulit siterima oleh akal sehat. Sehingga dengan lantang ia menuduh Paus telah melakukan campur tangan dalam penulisan Injil.
Kritk pedas inilah yang membuat Vatikan kegerahan. Einstein diangap terlalu berlebihan dan mengada-ada. Pihak gereja kemudian bergerak lebih cepat untuk menyikapi apa yang telah dikemukakan pemikir yang berpengaruh itu agar tidak mereduksi keimanan umat Kristiani di seluruh dunia.
Seorang pemuka Nasrani yang berasal dari Lutheran Church of Our Savior, yakni pendeta Carl F. Weldman menanggapi dengan keras pendapat Einstein yang menolak Tuhan dipersonalkan, “Tidak ada Tuhan selain Tuhan personal! Einstein tidak mengetahui apa yang sedang diucapkannya. Dia salah total!” (hal. 165). Dalam pandangan Carl F. Weldman, pernyataan Einstein bukanlah termasuk bagian dari pencarian hakiki akan eksistensiNya. Akan tetapi hanyalah sebentuk provokasi yang tidak disadari oleh iman yang kuat.
Sri Paus Yohanes Paulus II yang bertahta di Vatikan juga ikut menyerang Einstein: ”Menginginkan bukti-bukti ilmiah tentang Tuhan sama dengan merendahkan Tuhan ke derajad wujud-wujud dunia kita dan karenanya kita akan keliru secara metodologis berkenaan dengan apa itu Tuhan. Sains harus mengakui batas-batasnya serta ketidakmampuannya untuk mencapai eksistensi Tuhan, ia tidak bisa mengukuhkan ataupun mengingkari eksistensiNya...” (hal 169).
Semua umat Kristiani yang menerima filsafat ketuhanan dengan modal iman jelas menganggap Einstein sebagai pengingkar (kafir). Ilmuan peraih nobel yang pada akhir hayatnya kedua bola matanya dijugil untuk diawetkan itu dituduh atheis karena logika berpikirnya tidak sejalan dengan Al-Kitab.
Tuduhan yang sama sebenarnya juga dilancarkan oleh para pemuka agama Yahudi yang menganggap Einstein anti-Tuhan karena telah berani menolak untuk menjalani bar mitzvah, yaitu upacara untuk menjadi komunitas orang Yahudi. Sebagaimana diulas oleh Wisnu Arya Wardhana dalam buku ini, sejak kecil Einstein memang hidup dengan “dua agama”: Yahudi dan Katholik. Jika pada pagi hari ia belajar agama Katholik di Katholik Petersschule, sedangkan sorenya ia menerima pelajaran agamaYahudi dari Alexander Moszkowski, guru privat yang sengaja didatangkan oleh orang tuanya (hal 45).
Dengan demikian, Einstein sudah mempelajari dengan cukup cermat isi Kitab Talmud (Taurat) dan isi Al-Kitab (Injil) sejak ia masih kecil, yakni saat masih berumur tujuh tahun. Walaupun pada saat itu ia belum berani melakukan koreksi terkait beberapa ayat yang tidak sesuai dengan jalan pikirannya.
Hidup dengan dua agama bukanlah sesuatu yang aneh bagi Einstein. Ia belajar agama Yahudi karena termasuk agama leluhurnya, sedangkan pelajaran Katholik ia dalami tak lain karena pencariannya akan eksistensi Tuhan. Namun sepanjang yang dipelajari Einstein dari kedua Kitab Suci tersebut, yakni Taurat dan Injil, sosok Tuhan yang sesuai dengan jalan pikirannya tak juga ditemukan.

Gaya Hidup

KOMPAS, SABTU, 19 NOVEMBER 2011

GAYA HIDUP

Apa yang Dapat Diteladani dari Pejabat Publik?

N
egarawan yang rendah hati dan bersahaja. Itulah kesan George McTurnan Kahin, Indonesianis dari Cornell University, Amerika Serikat, terhadap Mohammad Natsir yang diemuinya pada 1948 di Yogyakarta. Jas penuh tambalan yang saat itu dikenakan Natsir hampir tidak menunjukkan sosok Natsir sebagai Menteri Penerangan.
Penampilan sederhana tetap dipertahankan Natsir saat menjadi Perdana Menteri (PM) pada 1950-1951. Sebelum menempati rumah bekas Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur (kini Jalan Proklamasi), Jakarta, Natsir dan keluarganya menumpang di sebuah rumah di Jalan Jawa, lalu di kawasan Tanah Abang.
Natsir juga hanya memiliki sebuah mobil pribadi bermerek DeSoto yang telah kusam. Ketika ditawari mobil sedan mewah buatan Amerika Serikat pada 1956, dengan halus Natsir menolaknya. Kesederhanaan Natsir, juga pendiri bangsa lainnya, seperti Bung Hatta, diyakini menjadi keutamaan yang harus dimiliki oleh pejabat publik.
Di Malaysia, kesederhanaan pejabat publik, antara lain, dimunculkan dengan menggunakan mobil nasional, yaitu Proton. Sejak era Mahatir Mohammad, mobil dinas PM Negara itu adalah Proton Perdana, yang harga pasarannya Rp 350 juta. Artinya harga tiga Proton Perdana setara dengan sebuah Toyota Crown Royal Saloon, mobil dinas pejabat tinggi Indonesia, yang harga pasarannya di aias Rp 1 miliar.
Pejabat India menggunakan kendaraan dinas Tata Ambassador. Mobil mirip Fiat produksi Italia tahun 1970-an itu juga wajib berwarna putih agar dapat meredam cuaca panas. Harga mobil itu sekitar Rp 100 juta. Walaupun mobil dinasnya sederhana, ada anggota parlemen India yang menjadi pemilik maskapai penerbangan Kingfisher.

‘Namun, pejabat publik di India dan Malaysia saat menjalankan tugasnya tetap dituntut berpenampilan sederhana karena mereka sadar harus dapat menjadi teladan bagi rakyat.’

Bagaimana di Indonesia? Di DPR saja berjajar mobil mewah diparkir. Nudirman Munir, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, bilang, ada pertimbangan keamanan dan kenyamanan ketika memilih mobil. “Jikan naik Toyota Alphard, kami dapat rapat di dalam mobil karena di dalam mobil itu ada meja. Kalau naik mobil (menyebut merek lain) yang jalan 80 kilometer per jam saja sudah goyang, akan banyak anggota DPR yang meninggal karena kecelakaan,” kata Nudirman.
Anggota DPR, kata Nudirman, seharusnya tidak dilihat terutama dari mobil yang dipakai, tetapi kinerjanya bagi rakyat. “Kalau anggota DPR hanya datang, duduk, diam, dan duit, tidak ada artinya buat rakyat,” katanya.
Benarkah? Terkait kinerja DPR, saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (14/10), Ketua DPR Marzuki Alie menuturkan, “Dewan sangat menyadari penyelesaian berbagai rancangan undang- undang (RUU) masih jauh dari target.”
Menurut Marzuki, sepanjang tahun 2011, DPR menyelesaikan 22 RUU. Di masa sidang saat ini, yang berakhir pada 18 Desember, diharapkan ada 5-6 RUU yang memasuki pembicaraan tingkat II. Jika harapan itu terpenuhi, maksimal ada 28 RUU diselesaikan. Padahal, ada 70 RUU yang menjadi prioritas program legislasi nasional tahun 2011. Dalam pidatonya, Marzuki berharap DPR memperhatikan UUD 1945 saat membuat UU. Sebab, banyak pasal dalam UU yang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi dan kemudian dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945. Sebelum berpidato, Marzuki menyatakan, anggota DPR tidak pernah mau introspeksi diri.
Pernyataan itu muncul karena saat membuka rapat paripurna pada pukul 09.45, atau molor 45 menit dari jadwal dimulainya rapat pada pukul 09.00, hanya sekitar 50 anggota DPR di ruang rapat. Akibatnya, rapat harus diskors karena belum kuorum.
Pada pukul 10.00, rapat kembali dibuka. Saat dicek wartawan, sekitar pukul 10.15, baru 241 anggota DPR yang menandatangani absensi. Itu berarti belum mencapai 50 persen tambah satu atau 281 orang, seperti ketentuan kuorum dalam Undang-Undang 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Pada Kamis sekitar pukul 10.15, sejumah pimpinan media massa juga meninggalkan ruang rapat Pansus RUU Perubahan atas UU 2/2011 tentang Partai Politik. Pasalnya hingga jam itu rapat yang dijadwalkan pukul 09.00 belum dimulai juga.
Lalu, kinerja dan teladan positif apa yang dapat dicontoh dari pejabat publik Indonesia, khususnya para anggota DPR? Rasanya mustahil menemukan keteladanan Natsir, Hatta, atau tokoh lainnya. (M. HERNOWO)